Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tanjung Pinang Dijual Murah

Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tanjung Pinang Dijual Murah - GenPI.co
Ilustrasi minyak goreng di pasar. (Pulina/GenPI.co)

GenPI.co - Per Senin, 24 Januari 2022, seluruh pasar tradisional di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), sudah menjual minyak goreng seharga Rp14 rib per liternya.

Hal itu juga didukung dengan pendistribusian minyak goreng satu harga di seluruh pasar tradisional yang ada sejak Sabtu (22/1) lalu.

Kepala Bidang Stabilisasi Harga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjung Pinang, Muhamad Endy Febri, mengatakan, adapun pasar tradisional yang sudah mulai menjual minyak goreng itu Pasar Bintan Center dan Pasar Baru, dan beberapa titik di luar itu.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Emak-Emak Rela Mengantre

Meski begitu, belum seluruh pedagang di pasar tradisional menjual minyak goreng subsidi seharga Rp14 ribu per liternya.

"Karena para pedagang yang masih memegang stok lama, belum berakselerasi dan masih perlu validasi dari tim distributor. Kalau stok baru dipastikan sudah dijual diharga Rp14 ribu semua," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka, Emak-emak Berjubel, Kasir Toko Kerepotan

Dia menjelaskan, tiap pedagang pun hanya diperbolehkan menjual 2 liter minyak goreng bagi tiap pembeli. Meski dalam praktiknya, masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng subsidi itu di luar ketentuan.

“Terlebih ke pembeli yang sehari-hari berjualan gorengan. Memang, aturan 2 liter bagi tiap pembeli pun sebenarnya belum diatur secara tegas ketentuannya,” kata dia.

BACA JUGA:  Stok Menipis, Harga Minyak Goreng di Pasar Ciledug Masih Tinggi

Meski begitu, Endy tetap berharap para penjual membatasi penjualannya ke tiap pembeli. Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah membahas aturan teknis lebih rinci untuk pelaku usaha kecil dan mikro yang juga bergantung pada kebutuhan akan minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya