Edy Mulyadi Tak Ditahan Polri, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri

Edy Mulyadi Tak Ditahan Polri, Masyarakat Bisa Main Hakim Sendiri - GenPI.co
Direktur LBH Pengurus Besar Serikan Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Gurun Arisastra. Foto: Langgeng/GenPI.co

"Saya khawatir jika proses penegakan hukum berlarut-larut, justru memicu potensi masyarakat main hakim sendiri," jelasnya.

Dengan demikian, Gurun mengatakan kasus Edy Mulyadi bisa masuk tindak pidana ujaran kebencian karena mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Menurutnya, kasus tersebut sangat sensitif sehingga perlu ditindak serius oleh Polri.

BACA JUGA:  Suara Lantang Lasarus, Minta Polisi Bergerak Proses Edy Mulyadi

"Kasus begini sensitif, karena menyangkut SARA, pernyataan diskriminatif terhadap suatu daerah, yang begini dapat memicu terjadinya konflik dan main hakim sendiri di tengah masyarakat," imbuhnya.

Seperti diketahui, PB SEMMI melaporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Sudah Menghina, Wajar Warga Kalimantan Murka

Selain itu, Edy juga bisa masuk Pasal Tindak Pidana Penghinaan, Ujaran Kebencian, Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya