GenPI.co - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dikejutkan dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Anak-anak di bawah umur ini memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan.
BACA JUGA: Jadi Korban Pinjol Ilegal, Guru di Kepri Tak Mengajar
Zulpan mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Tegas
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pasar Kripto, Para Trader Bisa Tersenyum
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News