Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS - GenPI.co
Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah sudah mempersiapkan PP Manajemen PPPK untuk honorer yang usianya di atas 35 tahun.

Peraturan itu adalah turunan dari Undang-Undang 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi PPPK," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Serukan Perlawanan, Pentolan Honorer K2: Sangat Menyakitkan

Averrouce juga menyebut tidak ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS.

Menurut Averrouce, honorer berusia maksimal 35 tahun memang masih bisa diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kuota PPPK 2022, Guru Honorer Bakal Bahagia

Namun, kata Averrouce, para honorer tersebut harus melewati seleksi CPNS.

Hal itu sesuai dengan PP Manajemen PNS. Averrouce mengatakan

BACA JUGA:  Heboh Honorer Tua Bisa Jadi PNS, Bikin Resah

pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 sudah tidak berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya