Gaji Guru PPPK Tembus Rp 6 Juta, Alhamdulillah

Gaji Guru PPPK Tembus Rp 6 Juta, Alhamdulillah - GenPI.co
Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/pd.

GenPI.co - Gaji guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan honorer.

Salah satunya ialah Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Gaji PPPK guru (golongan IX, red) dihitung setara golongan III/a PNS," kata Rikrik Gunawan, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kuota PPPK 2022, Guru Honorer Bakal Bahagia

Gaji pokok golongan IX sebesar Rp 2.966.500. Bila sudah menikah dan memiliki anak, guru PPPK mendapatkan tunjangan sebesar Rp 296.650.

Tunjangan untuk dua anak Rp 118.660. Guru PPPK juga mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp 289.690.

BACA JUGA:  Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh

Mereka pun mendapatkan tunjangan fungsional sebesar R 327 ribu. PPPK juga masih mendapatkan tunjangan lain.

Di antaranya ialah tunjangan terpencil, kinerja daerah (TKD), beras, dan pajak.

BACA JUGA:  Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Komponen penghasilan lain di dalam leger gaji PPPK ialah BPJS Kesehatan sebesar Rp 148.352.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya