Tak Perlu Takut Terciduk, 10 Negara Ini Legalkan Ganja

Tak Perlu Takut Terciduk, 10 Negara Ini Legalkan Ganja - GenPI.co
Penggunaan ganja dilegalkan di 10 negara ini, lho (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Pelegalan ganja masih menjadi perhatian dunia. Banyak pihak yang pro dan kontra hingga sulitnya mencapai kata sepakat lantaran daun berjari lima dan bergerigi di pinggirannya ini masih sulit diklasifikasikan sebagai narkotika atau bukan.

Narkotika sendiri bisa menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, hingga menimbulkan rasa ngantuk. Nah, saat menghilangkan rasa sakit ini, ganja diyakini sebagai obat. 

Baca juga :

5 Fakta tentang Ganja, Jenis Narkoba yang Menjerat Jefri Nichol

Tak Mau Beri Sambutan di HAN, Ganjar Pilih Main Engklek

Bukan Ganja Seperti Jefri Nichol, Ini 5 Makanan Bikin Bahagia

Dan fakta yang dilansir dari AFP, 1800-an bahwa mariyuana sudah digunakan untuk obat di masa tersebut, namun 1962 ditemukan kandungan tetrahidrokanabinol (THC) yang masuk dalam psikotropika dan bisa menyebabkan perubahan aktivitas mental atau perilaku seseorang. Meski demikian beberapa ada yang melegalkan karena alasan medis. Walau begitu, tak hanya untuk kesehatan, deretan negara ini melegalkan mariyuana untuk kesenangan. Negara mana saja? Ini daftarnya.

1. Belanda, Penggunaan ganja legal dan diatur dalam undang-undangan dengan jumlah yang terbatas.
2. Siprus, kepemilikan hanya sampai 15 gram saja. Warga juga diperbolehkan menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
3. Meksiko, UU narkotika tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja bila jumlahnya kecil, hanya 15 gram ke bawah.
4. Kolombia, di Kolombia bisa memiliki ganja kurang dari 20 gram. 
5. Spanyol, kamu bisa menanam ganja maksimal 2 batang saja. 
6. Peru, di negara ini bisa punya ganja hingga 8 gram.
7. Amerika Serikat, beberapa negara bagian saja yang dilegalkan ganja. 
8. Kanada, ganja diizinkan sepenuhnya jika diperlukan dalam medis.
9. Israel, beberapa program pengobatan penyakit di antaranya kemoterapi dan perawatan pasien HIV.
10. Italia, penggunaan ganja ilegal untuk pengobatan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya