Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Diproses? Jaksa Agung Diprotes

Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tak Diproses? Jaksa Agung Diprotes - GenPI.co
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II. Foto: Antara

GenPI.co - Isu koruptor di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum berbuntut panjang. Jaksa Agung langsung diprotes pengamat.

Seperti diketahui, sebelumnya Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kedai Kopi Kunto Adi Wibowo langsung memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA:  Pengamat Politik Sentil Pedas Jaksa Agung, Isinya Menohok

“Menurut saya, pendekatan reatorative justice dari jaksa agung ini tidak tepat untuk tindak pidana korupsi,” ujar Kunto kepada GenPI.co, Rabu (2/2).

Kata dia, restorative justice sendiri bertujuan untuk merespons kejahatan dengan fokus pada keseimbangan antara orang yang melakukan kejahatan, orang yang dilukai, dan komunitas.

BACA JUGA:  Direktur KPN Sentil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Isinya Menohok

“Jadi, kalau Jaksa Agung hanya menilai kejahatan ini dilakukan semata-mata kepada negara, saya kira tidak tepat,” ucapnya.

Menurut Kunto, tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime tidak bisa semata-mata dipulihkan dengan mengembalikan uang negara karena kejahatan ini berdampak luas.

BACA JUGA:  Ucapan Jaksa Agung Bisa Berbuntut Panjang, Sinyal Buruk

“Bayangkan kalau saya korupsi bansos yang nilainya di bawah 50 juta, orang-orang yang harusnya menerima bansos ini jadi tak bisa menyekolahkan anaknya,” kata kunto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya