PPKM Level 3, PTM Terbatas dan PJJ Kembali Diterapkan

PPKM Level 3, PTM Terbatas dan PJJ Kembali Diterapkan - GenPI.co
Foto: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Tangkapan layar Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (8/2)).

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengumumkan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pelaksanaan PPKM level 3.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 di 41 daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Pembelajaran selama PPKM level 3 dilakukan sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pembelajaran di masa pandemi,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Covid-19 Makin Ganas, Jumlah Kasus di Jakarta Bikin Terbelalak

Selain pembelajaran, Inmendagri Nomor 9/2022 juga menginstruksikan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan selama PPKM level 3.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan dengan 25 persen bekerja di kantor (work from office/WFO).

BACA JUGA:  Angka Kematian Masih Rendah di Tengah Tingginya Kasus Covid-19

“Hanya pegawai yang sudah divaksin yang bisa WFO. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke kantor,” ujarnya.

Kedua, supermarket, minimarket, toko kelontong, dan pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Beri Kabar Bahagia ke Pasien Covid-19 Isoman

“Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 60 persen dan pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya