Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut - GenPI.co
Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut - Menaker Ida Fauziyah. Foto: Instagram @idafauziahnu

GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh buka suara terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan tersebut menuai polemik lantaran para pekerja baru bisa mencairkan JHT ketika berusia 56 tahun.

Menurut Akhrom, pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut, karena membuat para pekerja kesulitan dalam mendapatkan jaminannya.

BACA JUGA:  Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel

"Prinsipnya, kami tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Sebab, dana Jaminan Hari Tua itu berasal dari para pekerja," ucap Akhrom kepada GenPI.co, Selasa (14/2).

Akhrom menjelaskan pemerintah melalui Kemnaker terlihat arogan dalam mengeluarkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT.

BACA JUGA:  JHT Bikin Rakyat Susah, Ida Fauziyah Layak Kena Reshuffle Kabinet

Sebab, aturan JHT terlihat tak memperhatikan para pekerja yang sangat membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan JHT yang baru, seharusnya mengajak terlebih dahulu perwakilan pihak pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:  Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT

Selain itu, Akhrom turut menyoroti pencairan dana JHT memang dipersulit sejak dulu, sehingga aturan baru makin mempersulit para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya