Kritik PB SEMMI soal Polemik JHT, Ida Fauziah Bikin Rakyat Susah

Kritik PB SEMMI soal Polemik JHT, Ida Fauziah Bikin Rakyat Susah - GenPI.co
Kritik PB SEMMI soal Polemik JHT, Ida Fauziah Bikin Rakyat Susah. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra angkat suara soal polemik JHT (Jaminan Hari Tua).

Gurun mengkritisi keras aturan tersebut karena dianggap meyulitkan rakyat khususnya para pekerja.

Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat usia 56 Tahun.

BACA JUGA:  Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola

"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar. Saya rasa itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan," ujar Gurun Arisastra kepada GenPI.co di Jakarta (14/02).

Gurun menjelaskan aturan itu jelas menghambat kesejahteraan rakyat atau para pekerja, karena tidak memberi solusi atas kondisi  yang saat ini susah akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Menurut dia, rakyat sudah sangat kesulitan dalam bekerja di tengah pandemi yang belum usai di Indonesia.

"Kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya. Aturan itu menghambat ekonomi pekerja yang sedang susah," jelasnya.

BACA JUGA:  Apindo Batam Minta  Pencairan JHT Lebih Fleksibel

Selain itu, Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya