Buntut Dugaan Kekerasan, Berikut Sanksi bagi SPN Dirgantara Batam

Buntut Dugaan Kekerasan, Berikut Sanksi bagi SPN Dirgantara Batam - GenPI.co
Penampakan SPN Dirgantara Batam yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya. Foto: Alamudin Hamapu/GenPi.co Kepri.

GenPI.co - Kasus Kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencuat ke publik pada akhir tahun 2021 lalu. Kekerasan terhadap siswa di sekolah tersebut pun berulang terjadi.

Kasus tersebut mencuat saat beberapa orang tua yang anaknya mendapatkan kekerasan melaporkan kejadian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Para orang tua siswa juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Polda Kepri  kemudian menetapkan ED, pembina sekolah sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap beberapa Siswa SPN Dirgantara pada Januari 2022 lalu. ED juga diketahui berprofesi sebagai polisi.

Wakil Ketua Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SMK SPN Dirgantara Batam Irmendes, mengatakan setelah melakukan penelusuran pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Sudah direkomendasi sanksi-sanksinya seperti penghentian dana bos dan penghentian penerimaan siswa baru di tahun ajaran baru," katanya kepada GenPi.co Kepri, Rabu(16/2).

Irmendes yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri itu menjelaskan saat ini rekomendasi Tim penanggulangan tindak kekerasan SPN Dirgantara sudah berada di tangan Gubernur Kepri.

"Rekomendasi sudah kami berikan, gubernur yang akan putuskan sanksinya," kata dia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada awal pihaknya ingin merekomendasikan penutupan sekolah SPN Dirgantara Batam.  Tetapi karena pertimbangan siswa yang masih bersekolah, rekomendasi tersebut urung disampaikan ke gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya