Pemprov Gorontalo Jelaskan Kronologi Kepemilikan Aset Lombongo

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kronologi Kepemilikan Aset Lombongo - GenPI.co
Obyek wisata alam Lombongo yang menjadi polemik kepemilikan antara Kabupaten Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo.

GenPI.co – Polemik kepemilikan obyek wisata Lombongo yang diklaim Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Melalui Kadis Pertanian Muljady Mario membeberkan kronologi kepemilikan aset lahan Pemprov yang ada di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Klarifikasi ini untuk memberikan penjelasan tentang status kepemilik lahan yang sampai saat ini dikelola oleh Pemkab Bone Bolango sebagai Obyek Wisata Pemandian Lombongo. Diharapkan dengan bukti-bukti dokumen yang ada bisa memperjelas status aset tersebut.

“Lombongo itu diawali dari aset Balai Benih Induk Holtikultura, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Balai itu cuma ada di provinsi, di kabupaten/kota namanya Balai Benih Utama sehingga bisa dipastikan aset tanah itu milik provinsi Sulut,” terang Muljady, Rabu (31/7).

Baca juga: 

Bupati Bonebol Tegaskan Kepemilikan Destinasi Wisata Lombongo

Pariwisata Jadi Unggulan, Gorontalo Serahkan Perubahan APBD

Seiring perjalanan waktu, lanjut Muljady, pengelolaan Kebun Balai Benih Induk Holtikultura seluas 32,5 hektar itu dalam pengawasan oleh Dinas Pertanian Kabupaten mengingat jarak antara ibu kota Sulut dengan Gorontalo ketika itu sangat jauh. Pasca pemekaran daerah tahun 2000 lalu, maka status lahan milik Pemprov Sulut semuanya dialihkan melalui mekanisme Penyerahan Personil, Saranan dan Prasarana (P3D) ke Pemprov Gorontalo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya