KPK Sita Aset Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo

KPK Sita Aset Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo - GenPI.co
KPK dikabarkan telah menyita aset dugaan kasus pencucian uang Bupati Probolinggo. (foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa lahan dan bangunan yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp 50 miliar.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyitaan tersebut masih terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat Puput.

"Sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah, bangunan, dan aset nilai ekonomis lainnya dengan nilai sekitar Rp 50 miliar," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  KPK Kasih Kabar Baru soal Kasus Rahmat Effendi, Tegas

Menurutnya, hingga kini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri soal aset Puput yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun aset yang disita KPK berupa tanah di Kelurahan Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dan Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:  KPK Konfirmasi 146 Pegawainya Terpapar Covid-19, 83 Orang Sembuh

"Perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar. Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini," kata Ali.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke lembaga antirasuah apabila mengetahui informasi terkait aset lain yang dimiliki Puput.

BACA JUGA:  KPK Lantik 55 Jaksa Baru, Firli Bahuri Beber Masalah Ini

"Bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tutur Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya