SE Menag Berbuntut Panjang, LKAB Beri Pesan Tegas!

SE Menag Berbuntut Panjang, LKAB Beri Pesan Tegas! - GenPI.co
Menag Gus Yaqut. Foto: Humas Kementerian Agama

GenPI.co - Direktur Ekskeutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri, merespons surat edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 5 tahun 2022 soal aturan pengeras suara yang bisa berbuntut panjang.

Menurut Rudi, Menag Yaqut perlu memperjelas aturan tersebut yang bisa berpotensi menimbulkan kericuhan ketika terlaksana di lapangan.

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Batasi Pengeras Suara di Masjid, Simak Ini

"Saya mohon kepada Pak Menteri Yaqut untuk mekanisme di lapangan lebih diperjelas lagi agar masyarakat mendapatkan hak mendengar suara merdu dari masjid atau musala," ujar Rudi kepada GenPI.co dari Jakarta, Selasa (22/2).

Rudi menjelaskan aturan SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut sebenarnya membingungkan, karena tidak langsung dibuatkan Peraturan Menteri (Permen).

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Mendadak Singgung Jenderal Dudung, Panas!

Menurutnya, mekanisme di lapangan harus diperhatikan terkait bagaimana proses pelaporannya.

"Mekanisme pelaksanaannya bagaimana ini? Siapa yang mengontrol di lapangan? Jika ada protes, ke mana orang melapor?" tambahnya.

BACA JUGA:  Kantor Kemenag Berhias Lampion Rayakan Tahun Baru Imlek

Oleh karena itu, Rudi memberi peringatan keras kepada Menag Yaqut terkait aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya