Putusan Hakim Soal Restitusi Herry Wirawan Usik Rasa Keadilan

Putusan Hakim Soal Restitusi Herry Wirawan Usik Rasa Keadilan - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Tangkapan layar Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2)).

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai bahwa putusan hakim dalam kasus tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mengusik rasa keadilan sejumlah pihak.

Arsul menegaskan bahwa putusan restitusi seharusnya dibebankan langsung kepada terdakwa tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Pengadilan justru mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan oleh negara,” ujarnya dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Terhadap PRT Masih Terjadi

Menurut Arsul, Herry memiliki sejumlah harta kekayaan yang seharusnya membuat hakim tak melimpahkan peran pembayar kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Selain itu, restitusi sebenarnya adalah murni tanggung jawab pelaku, bukan negara.

BACA JUGA:  KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

Jika pihak pembayar dilimpahkan kepada negara, istilah yang digunakan seharusnya kompensasi.

“Putusan pengadilan seakan mengkonversi restitusi menjadi kompensasi, padahal asesmen LPSK menilai harta Herry bisa menutupi jumlah ganti rugi yang diputuskan pengadilan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Gofar Hilman Tak Terbukti, Penuduh Minta Maaf

Meskipun begitu, Arsul mengaku masih menghormati putusan pengadilan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya