Sepakat dengan Yaqut, Muhadjir Sebut Pengeras Suara Ada Aturannya

Sepakat dengan Yaqut, Muhadjir Sebut Pengeras Suara Ada Aturannya - GenPI.co
Menko PMK Muhadjir Effendy. FOTO: Antara

GenPI.co - Aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditanggapi positif oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ia mengatakan peraturan tersebut bertujuan demi kenyamanan dan toleransi.

"Surat edaran Menteri Agama itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus masjid, pengurus mushala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya,” ujar Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya dikutip ANTARA, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  PA 212 Siapkan Aksi Besar Menag Yaqut, Nama Ahok Disebut

Ia mengajak masyarakat untuk memahami secara menyeluruh maksud dari kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Sebagaimana tertulis di dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara mempunyai tujuan mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu shalat melalui suara adzan, salawat dan bacaan Al Quran.

BACA JUGA:  Sering Buat Gaduh, Desakan Menag Yaqut Dipecat Mulai Mencuat

Selain itu, katanya, ketentuan tersebut menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar masjid atau mushala.

Ia mengatakan sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.

"Mohon SE itu dibaca betul, kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya