Update Suntik Vaksin Kosong, Kejati Sumut Buka Suara

Update Suntik Vaksin Kosong, Kejati Sumut Buka Suara - GenPI.co
Berikut ini adalah update dari kasus suntik vaksin kosong menurut Kejati di Sumut. (foto: Antara)

GenPI.co - Berikut ini adalah update dari kasus suntik vaksin kosong menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejati Sumut mengatakan, mereka tengah meneliti berkas perkara tersangka TGA dalam kasus dokter suntik vaksin kosong COVID-19 dari limpahan Polda Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan

BACA JUGA:  Angin Segar dari Sumut, Minyak Goreng Bakal Melimpah

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil," buka Yos.

"Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," tambah Yos.

BACA JUGA:  Sebut Neraka, Edy Rahmayadi Mohon ke KPK soal Pemda Sumut

Yos menyebutkan ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

"Nantinya berkas perkara kasus dokter suntik vaksin kosong itu akan disampaikan kepada tim Jaksa yang telah ditunjuk.Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya," jelas Yos.

BACA JUGA:  Gudang Minyak Goreng Ditemukan Polda Sumut, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya