Masih Soal Toa Majid, Gus Yaqut Disarankan untuk Manata Diksi

Masih Soal Toa Majid, Gus Yaqut Disarankan untuk Manata Diksi - GenPI.co
Menag Gus Yaqut. Foto: Humas Kementerian Agama

GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menyoroti surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, pengaturan toa masjid yang disampaikan Gus Yaqut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Jazuli Juwaini Beri Komentar Menohok untuk Menag Yaqut, Tegas

"Pernyataan tersebut tentu tak pantas disampaikan seorang menteri," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Kamis (24/2).

Sebagai pejabat publik, seharusnya bijak memilih diksi yang tidak menimbulkan multitafsir.

BACA JUGA:  Setuju Aturan Menag Yaqut, CIIA Beber Fakta di Lapangan

Menurut akademisi dari Universitas Esa Unggul, menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing memang terbuka menimbulkan multitafsir. 

"Disatu sisi, masjid tempat yang suci bagi umat Islam, sementara di sisi lain anjing dinilai binatang penuh najis," tuturnya.

Akibatnya, sebagian umat Islam bisa saja menilai pernyataan itu sebagai penghinaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya