7 Pelanggaran Utama Ditindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2022

7 Pelanggaran Utama Ditindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 - GenPI.co
Ilustrasi - Polda Metro Jaya mulai hari ini sampai 14 Maret menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Devi Nindy/Antara

GenPI.co - Polda Metro Jaya mulai hari ini sampai 14 Maret menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Iya, operasi ini berlangsung selama kurang lebih 14 hari. Terhitung mulai hari ini sampai tanggal 14 Maret 2022," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di kantornya, Selasa (1/3/2022).

Terdapat tujuh pelanggaran yang ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2022, yakni pengemudi ranmor yang menggunakan HP, pengemudi ranmor yang masih di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai Besok

Sementara, Karoops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto memastikan pihaknya tidak akan menindak penilangan di jalan.

"Kegiatan ops keselamatan jaya tahun 2022 mengedepankan upaya preventif yang bersifat persuasif dan humanis," jelas dia.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Motif Polisi Lompat dari Mikrolet

Marsudianto menambahkan operasi keselamatan jaya ini untuk keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Dalam rangka tingkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta tingkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga prokes di masa pandemi Covid-19," tandasnya.(*)

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kasih Kabar Baru soal Kasus Denny Siregar, Tegas

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya