KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel

KPAI Murka atas Kasus Perbudakan Seksual Perwira Polda Sulsel - GenPI.co
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan keprihatinannya atas kasus perwira Polda Sulawesi Selatan AKBP M yang melakukan perbudakan seksual kepada remaja 13 tahun.

Dia menilai kasus tersebut sudah terjadi tindakan sewenang-wenang, sehingga membuat korban tak lagi memiliki hak asasi.

"Kasus ini perlu dilaporkan ke KPAI untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan perlindungan terhadap korban," tegas dia kepada GenPI.co, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA:  KPPPA Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual Kelak Bisa Jadi Pedofil

Meskipun begitu, KPAI saat ini belum berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SMP tersebut.

"Jika hal itu sudah berhasil diakses, kami akan mengetahui bagaimana kondisi anak tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Terhadap PRT Masih Terjadi

Menurut Ai, penyelidikan tersebut harus menitikberatkan pada perlindungan korban.

Oleh karena itu, peran KPAI dibutuhkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Marak Kekerasan Seksual di Ponpes, KPAI Minta Nadiem Turun Tangan

"Kami ingin memastikan korban dalam keadaan aman," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya