Ini Detil Kompensasi untuk Warga Terdampak Listrik Padam

Ini Detil Kompensasi untuk Warga Terdampak Listrik Padam - GenPI.co
PLN memberikan kompensasi bebas tagihan listrik alias tidak bayar listrik bagi mereka yang terkena dampak listrik padam Minggu kemarin.

GenPI.co — Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLN akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan, sembari PLN memberikan kompensasi bebas tagihan listrik alias tidak bayar listrik bagi mereka yang terkena dampak listrik padam.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW" Ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani. 

Sementara itu terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). 

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. 

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar" Ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya