Pakar Sebut Presiden 2024 Belum Tentu Teruskan Pemindahan IKN

Pakar Sebut Presiden 2024 Belum Tentu Teruskan Pemindahan IKN - GenPI.co
Desain Istana Ibu Kota Negara (IKN) baru. Proyek ini belum tentu dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Foto: Instagram @nyoman_nuarta

GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik, Emrus Sihombing merespons beragam kekhawatiran yang muncul terkait proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Salah satu kekhawatiran itu yakni pemimpin pengganti Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2024 belum tentu akan meneruskan proyek di Kalimantan Timur tersebut.

Menurut Emrus, seharusnya ada pasal khusus dalam UU IKN yang mengatur kewajiban presiden selanjutnya untuk menyelesaikan proyek IKN. 

BACA JUGA:  Arab Saudi Kirim Angin Segar untuk Indonesia soal IKN Nusantara

"Atau diamendemen boleh, ada pasal siapa pun presiden yang akan datang wajib melanjutkan proyek IKN," kata Emrus kepada GenPI.co, Jumat (11/3). 

Menurut Emrus, hal itu akan mengikat presiden yang akan datang untuk menyelesaikan proyek IKN di Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:  Pemilihan Wakil Kepala Otorita IKN jadi Sorotan, Ada Konflik Apa?

Oleh karena itu, Emrus sangat kecewa saat tahu tak ada pasal itu dalam UU IKN yang telah disahkan. 

"Kenapa tidak pasal itu dibuat kemarin? Kalau dibuat dalam UU, lebih sulit mengubahnya," kata Emrus. 

BACA JUGA:  Prediksi Arief Poyuono soal IKN, Tapi Jokowi Sudah Siapkan

Namun, masih ada kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menambahkan pasal tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya