Polisi Beber Kronologi Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

Polisi Beber Kronologi Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal - GenPI.co
Pihak polisi membeberkan kronologi penyeludupan pekerja migran ilegal yang bikin heboh. (foto: Antara)

GenPI.co - Pihak polisi membeberkan kronologi penyeludupan pekerja migran ilegal yang bikin heboh.

Penyeludupan pekerja migran ilegal berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan.

Polres Asahan menjelaskan bahwa terdapat kasus penyelundupan 17 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan menggunakan kapal kayu, yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Sumut Top, Gerebek Penampungan Pekerja Imigran Ilegal

"Percobaan penyelundupan PMI ilegal itu, Sabtu (5/3), sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira pada Sabtu (12/3).

"Petugas Kodim 0208/As menemukan perahu mencurigakan yang di dalamnya 17 orang pekerja migran ilegal menuju Kapal Tengah," tambahnya menjelaskan.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPR Minta Waspadai Kedatangan Pekerja Migran

Lebih lanjut, Putu juga menyebutkan tersangka M alias A mendapatkan upah Rp100 ribu per orang apabila membawa pekerja migran ini menuju Kapal Tengah.

"Jadi kalau 17 orang yang dibawa berarti tersangka mendapatkan uang Rp1,7 juta dari seseorang J. Saat ini sedang kam kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena pelaku J yang menyuruh tersangka M untuk melangsir pekerja migran ke Kapal Tengah," ucapnya.

BACA JUGA:  Ratusan Pekerja Migran Indonesia Positif Covid-19

Dirinya mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir pekerja migran tersebut (sebanyak 8 kali).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya