Ucapan Gus Yaqut Menggelegar, Sebut MUI

Ucapan Gus Yaqut Menggelegar, Sebut MUI - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (dok kemenag)

GenPI.co - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan bahwa label halal sekarang bukan lagi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Yaqut mengatakan lebel halal kini kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).

BACA JUGA:  Ucapan Luhut Menggelegar, Sebut PDIP, Demokrat dan Gerindra

Menurut Gus Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

BACA JUGA:  Aksi Bobby Nasution Mengejutkan, Jadi Tontonan Warga

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA:  Bos Mobil Mewah Rudy Salim Akuisisi Saham Leslar Entertainment

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya