GenPI.co - Kasus lama Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari dibongkar. Pasangan suami istri itu pernah terjerah hukum pada 2018.
Direskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik. Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Adalah Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kirim Pesan Buruk, Juragan 99 dan Istri Siap-siap
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman di Polda Jatim, Minggu (13/3).
BACA JUGA: Sahroni Bongkar Ada Pejabat di Balik Robot Trading Rugikan Rp 5 T
Dia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.
Pada tanggal 10 November 2021, MS Glow juga terkena kasus kepemilikan pabrik bodong. Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News