Jika Tak Bisa Atasi Karhutla, Siap-siap Jabatan Dicopot

Jika Tak Bisa Atasi Karhutla, Siap-siap Jabatan Dicopot - GenPI.co
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa , 6 Agustus 2019 (foto: Setkab)

GenPI.co— Presiden Joko Widodo mengingatkan aturan main yang diberlakukan pada 2015, yaitu akan mencopot jajaran kepolisan dan TNI jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Presiden mengingatkan, bahwa aturan main untuk Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres seperti yang disampaikan pada 2015 tetap berlaku.

Baca juga:

Asap Kebakaran Hutan Bikin Warga Bengek

Kebakaran Hutan Melanda Gunung Rinjani 

“Saya telepon ke Panglima TNI saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi, saya telepon lagi mungkin 3 atau 4 hari yang lalu kepada Kapolri dengan perintah yang sama dicopot atau enggak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019) dikutip dari Setkab.

Ia merasa perlu menyampaikan kembali aturan main itu, karena mungkin ada kapolda, pangdam, dandrem dan kapolres baru yang belum tahu aturan mainnya, 

“Usahakan jangan sampai kejadian baru kita bergerak, api sekecil apa pun segera padamkan, kerugian gede sekali kalau kita hitung,” kata Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya