GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan menemukan aliran dana investasi ilegal dengan platform binary option atau Binomo ke luar negeri.
PPATK yang bekerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri ini mendapatkan dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangannya, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Rudy Salim Dikawal Sama Anak Hotman Paris di Bareskrim
Ivan mengatakan, sepanjang September 2020 hingga Desember 2021, jumlah dana yang mengalir ke pemilik Binomo mencapai 7,9 juta euro atau sekitar Rp 125,5 miliar
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola situs judi online.
BACA JUGA: Mendadak, Wanda Hamidah Sindir Doni Salmanan, Isinya Tajam
Situs itu juga terafiliasi dengan platform judi di Rusia.
PPATK juga mengendus dana investasi ilegal mengucur ke pemilik toko jam. Jumlahnya menembus Rp 19,4 miliar.
BACA JUGA: Foto Lawas Luna Maya dan Reino Barack Beredar, Mesra Banget
Kemudian, dana juga mengalir ke pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News