MUI Buka Suara soal Perbandingan Tarif Sertifikasi Halal, Simak!

MUI Buka Suara soal Perbandingan Tarif Sertifikasi Halal, Simak! - GenPI.co
MUI Buka Suara soal Perbandingan Tarif Sertifikasi Halal, Simak! - Ilustrasi MUI. Foto: Dok MUI

GenPI.co - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal perbandingan tarif sertifikasi halal sebelum dan setelah pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh terang-terangan menyebut perbandingan itu tidak sepadan.

Ia menjelaskan bahwa tarif sertifikasi halal diatur dalam Peraturan BPJH Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Logo Halalnya Tak Lagi Dipakai, MUI Masih Urus Sertifikasi Halal?

Dalam aturan tersebut, masyarakat dikenakan tarif berjenjang mulai dari Rp650 ribu hingga Rp12 juta.

Tarif 650 ribu dikenakan untuk kepentingan BPJH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

BACA JUGA:  Badai Minuman Kekinian, Banyak yang Belum Tersertifikasi Halal

Tarif tersebut terdiri dari Rp300 ribu untuk pihak BPJH dan Rp350 ribu untuk kepentingan LPH.

"Ini juga menjadi murah karena ada subsidi juga dari MUI dan LPH," jelas Niam saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  UMKM Wajib Tahu, Begini Proses Mengurus Sertifikasi Halal

Niam juga mengungkapkan adanya keluhat dari masyarakat yang merasa merugi setelah mengurus sertifikasi halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya