GenPI.co - Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Bos PS Store Putra Siregar ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran merek dagang.
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan laporan tersebut yang ditunjukan kepada Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh Shandy Purnamasari yang juga istri crazy rich Malang tersebut.
BACA JUGA: Kebohongan Juragan 99 Dibongkar, Oh Ternyata Begini
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Gatot mengatakan, laporan terhadap Putra Siregar, PS Glow, dan PT Eka Jaya dibuat oleh Sandi pada 13 Agustus 2021.
BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Sebut Nama Tokoh Besar
Laporan itu teregister dalam nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," katanya. .
BACA JUGA: Komite Rakyat Lawan KKN Bergerak, Gibran dan Kaesang Tersudut
Dalam laporan itu, Putra Siregar melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News