Istri Juragan 99 Tak Punya Bukti Kuat untuk Jerat Putra Siregar

Istri Juragan 99 Tak Punya Bukti Kuat untuk Jerat Putra Siregar - GenPI.co
Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar. (Instagram/juragan_99)

GenPI.co - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Kesimpulan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Pengakuan Juragan 99 Mengejutkan Soal Privat Jet, Duh

Penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara polisi pada Rabu (16/3).

Gatot menambahkan saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan.

BACA JUGA:  Kasusnya Dihentikan, Putra Siregar Laporkan Balik Juragan 99?

Sebelum dihentikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan pada 29 September 2021.

Akan tetapi, ada penemuan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar.

BACA JUGA:  Kebohongan Juragan 99 Dibongkar, Oh Ternyata Begini

Lalu, memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya