Singgung MA, Komnas Perempuan Minta Perempuan Lebih Didengar

Singgung MA, Komnas Perempuan Minta Perempuan Lebih Didengar - GenPI.co
Singgung MA, Komnas Perempuan Minta Perempuan Lebih Didengar - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk lebih mendengar perempuan dalam pembahasan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga meminta MA untuk menolak permohonan uji materiil terhadap peraturan tersebut.

Menurut Siti, penolakan harus dilakukan MA sebagai bukti nyata upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: 338.496 Kasus Kekerasan Terjadi ke Perempuan

“Warga perempuan memiliki pengalaman khas dan kepentingan berbeda dibandingkan laki-laki, terutama dalam kasus kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).

Siti juga menilai MA perlu memperbarui Perma No. 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil agar check and balance dapat terwujud.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Terhadap PRT Masih Terjadi

“Pembaruan itu juga berkaitan dengan kebijakan-kebijakan diskriminatif di tingkat daerah,” ungkapnya.

Siti mengatakan bahwa pada 2021, terdapat 441 kebijakan yang diskriminatif kepada perempuan. Sebanyak 305 di antaranya masih berlaku hingga saat ini.

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas, Termasuk Polisi

Selain itu, selama 2021 juga telah terbit 20 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya