GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bawa kabar gembira bagi para PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mulai Senin (21/3), Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi semua aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui, pelarangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo beri Kabar Penting soal PPPK dan CPNS 2022
Namun, larangan tersebut akhirnya dicabut lewat SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas, PNS Siap-Siap
Meskipun tak ada lagi larangan bepergian ke luar negeri, SE tersebut mewajibkan ASN yang bepergian ke luar negeri untuk terlebih dahulu mengantongi izin tertulis dari pejabat terkait.
“Bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing,” ungkapnya.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Sampaikan Pengumuman Penting, Begini Bunyinya
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan lain.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News