Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Hingga 40 Hari - GenPI.co
Bareskrim Polri mengumumkan kabar baru tersangka binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di rumah tahanan (rutan). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri mengumumkan kabar baru tersangka binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di rumah tahanan (rutan).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberi 'hadiah' kepada Indra Kenz dengan memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan kabar hadiah tersebut dilayangkan kepada tersangka Indra Kenz. 

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Bareskrim Tegas

"Iya pasti (diperpanjang,red). Jadi, dia masih ditahan (di rutan Bareskrim)," ujar Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). 

Sebelumnya diketahui, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari usai ditetapkan menjadi tersangka. 

BACA JUGA:  Gerindra Tempur Habis-habisan Menangkan Prabowo Jadi Presiden

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 25 April 2022. 

"(Penahanan tersangka IK,red) sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April mendatang," jelas Kombes Chandra. 

BACA JUGA:  Mendadak Rudy Salim Beber Kebohongan Indra Kenz, Ternyata Begini

Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus binary option aplikasi Binomo. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya