Antisipasi Kekeringan, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

Antisipasi Kekeringan, Mendagri Keluarkan Surat Edaran - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (foto: Istimewa)

GenPI.co— Untuk mengantisipasi kekeringan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi dampak kekeringan.

"Melaksanakan arahan Bapak Presiden pada rapat terbatas perihal antisipasi dampak, kami minta kepada seluruh gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan," kata Tjahjo dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (8/8/2019).

Baca juga:

Atasi Kekeringan, BPPT Siap Lakukan Operasi Hujan Buatan

Relawan Cepu Blora Dirikan Tandon Air di Lokasi Kekeringan

Dalam surat edaran tersebut ia mengemukakan hal yang harus diperhatikan para gubernur di seluruh daerah di Indonesia. Pertama, gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi risiko dampak kekeringan di daerah.

Kedua, gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum. Selain itu, mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya