Siasat Bareskrim Bongkar Guru Trading Indra Kenz

Siasat Bareskrim Bongkar Guru Trading Indra Kenz - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. FOTO: Langgeng/GenPI

"Pemanggilan FSP alias Fakarich terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan affliator Indra Kenz sebagai tersangka dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara.

Selain disangkakan telah melakukan penipuan dan menyebarkan hoaks terkait investasi bodong pada aplikasi Binomo, Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

BACA JUGA:  3 Artis Pakai Alat Bantu Urusan Ranjang, Yuni Shara Pengin Banget

 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya