Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang - GenPI.co
Presiden Jokowi sampaikan kabar baik buat PNS. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Joko Widodo alis Jokowi sampaikan kabar bahagia buat Pegawan Negeri Sipil (PNS). Pasti tersenyum.

Kabar bahagia itu terkait kenaikan tunjangan PNS. Hal ini agar kehidupan aparatur negara lebih terjamin dan layak.

Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat Prabowo Soal Pilpres 2024, Khofifah Ikut Disebut

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang telah diteken pada 17 Maret 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pretasi, pengabdian dan juga produktivitas kinerja PNS.

BACA JUGA:  Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa

Pada pasal 1 bahwan tunjangan penata kehakiman yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa PNS yang diangkat dan juga ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penata kehakiman akan diberikan tunjangan tersebut setiap bulannya.

BACA JUGA:  Desmon Sebut M Taufik Tak Berguna di Gerindra, Telak

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional kehakiman diberikan tunjangan penata kehakiman setiap bulan," bunyi pasal 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya