Habib Bahar Dieksekusi ke LP Pondok Rajeg

Habib Bahar Dieksekusi ke LP Pondok Rajeg - GenPI.co
Habib Bahar bin Smith. (ist)

GenPI.co - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo membenarkan kabar telah dieksekusinya Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Oh ya sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ada tiga orang yang dieksekusi malah," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh Habib Bahar, menurut Prasetyo, pihaknya juga akan melakukan upaya yang sama agar kasus cepat selesai.

"Yang pasti semuanya sudah dieksesekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan ada banding, ya kita pun demikian, biar cepat selesai," kata Prasetyo.

BACA JUGAHabib Rizieq di Ma’la, dari Salah Jenazah Hingga Serobot Baca Doa

Habib Bahar dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018.

Majelis hakim memutuskan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Habib Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ANT)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya