MUI: Silakan Pedagang Warung Makan Buka saat Puasa

MUI: Silakan Pedagang Warung Makan Buka saat Puasa - GenPI.co
Ilustrasi - MUI Sulawesi Selatan menyampaikan silakan pedagang warung makan buka saat puasa tahun ini. Foto: Asahi Asry Larasati/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memberikan toleransi kepada pedagang warung makan untuk membuka usahanya di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa tahun ini.

"Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa," ujar Sekertaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry di Makassar, Rabu (30/3/2022).

Dia menerangkan kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar, dan orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira soal Vaksin Booster di Sulsel, Alhamdulillah

Namun, dirinya menyarankan pedagang warung makan untuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.

"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan," jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Bertitah, Pemkot Makassar Gigit Jari

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Kampus UIN Alauddin Makassar ini menambahkan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.

"Kami tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar'i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru AKBP M Polda Sulsel Jadikan Remaja Budak Nafsu

Selain toleransi bagi warung makan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah masa pandemi Covid-19 dengan melihat perkembangan penyebaran terus membaik dan terkendali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya