Teriakan Korban Pinjol Ilegal, Bikin Miris

Teriakan Korban Pinjol Ilegal, Bikin Miris - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan jumpa pers penangkapan pelaku pinjol ilegal. FOTO: Langgeng/GenPI

GenPI.co - Salah seorang korban pinjaman online atau pinjol ilegal Karib Bro berinisial FK berteriak lantang melaporkan kegiatan itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan FK terlampir dalam laporan Nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap empat tersangka tindak pidana pinjaman online alias pinjol ilegal Karib Bro.

BACA JUGA:  Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut.

"Berdasarkan laporan itu, Dittipideksus Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang

Brigjen Ramadhan menjelaskan keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) supervisor atau team leader desk collection.

Sementaar itu, J (26) asisten dan penerjemah perusahaan penagih, selanjutnya S (28) admin pengelola data perusahaan penagihan.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Dari penangkapan tersebut, Ramadhan mengatakan polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa 5 unit laptop, 8 unit ponsel, 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm beserta buku tabungan, dan satu buah KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya