Bus Rapid Transit Mangkrak 7 Bulan, Pemda Bekasi Kemana?

Bus Rapid Transit Mangkrak 7 Bulan, Pemda Bekasi Kemana? - GenPI.co
Sebanyak 21 Unit Bus Rapid Transit (BRT) Bekasi yang dihibahkan oleh Kementerian Perhubungan sejak Desember 2018 lalu, hingga kini belum beroperasi. (Sumber foto: Antaranews)

Enaknya Warga Kota Bekasi, Kini Punya Kantor Imigrasi Sendiri

“Bagaimana mau meminta warganya naik angkutan umum, sementara pemktnya tidak peduli.. Masih ada pemkoy lain yang serius urus transportasi umum dengan APBD nya,” kata Djoko kepada GenPI.co (10/8).

Menurut Djoko, Kemenhub seharusnya menegur atau menarik bus hibah tidak segera dioperasikan oleh pemda. Selain itu, Kemenhub juga harus memantau dan mengevaluasi bus hibah setelah dioperasikan.

“Kemenhub harus miliki kriteria kota yang diberikan bantuan bus. Jumlah bantuan bus juga harus standar, minimal bisa untuk operasikan di satu koridor. Kemudian, jika di kota tersebut sudah mengoperasikan, diaudit. Setelah beroperasi tetap harss dipantau dan dievaluasi,” kata Djoko.

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya