Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji - GenPI.co
Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

GenPI.co - Keinginan pemerintah agar seluruh daerah mengalokasikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak-banyaknya direspons kepala daerah dengan memberikan syarat.

Seperti diketahui, para kepala daerah diminta mengalokasikan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

BACA JUGA:  Update NIP PPPK dari BKN, Prosesnya Sudah 80 Persen

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko menyatakan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.

Menurut Jeriko, hal itu siap dilakukan pihaknya karena kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang cukup banyak.

BACA JUGA:  Top, Ini Keuntungan Bagi Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK, asal gaji mereka ditanggung APBN," ujarnya saat rapat di DPR RI, dilansir dari JPNN.com, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Berkah Ramadan, Gaji PPPK Guru Akhirnya Cair Rapelan

Bagi Jeriko, pengangkatan PPPK guru itu justru akan menguntungkan daerah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya