Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Ini Batas Kecepatannya

Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Ini Batas Kecepatannya - GenPI.co
Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Segini Batas Kecepatannya. Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk

GenPI.co - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik di ruas jalan tol mulai Jumat (1/4).

Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Jadi, ada enam lokasi untuk batas kecepatan dan dua lokasi untuk batas muatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Konvoi Mobil Mewah Viral Tak Ditilang, ini Alasan PMJ

Terkait hal tersebut, Sambodo menambahkan bahwa sampai saat ini sudah ada penambahan kamera tilang untuk menindak para pelanggar.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Polisi Tilang Puluhan Mobil Pejabat Pelat Nopol Khusus

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.

"Ketika ada pelanggaran batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture," jelas Sambodo.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Amankan dan Tilang Puluhan Motor Balap Liar

Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya