PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan

PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan - GenPI.co
PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara soal penolakan Fraksi PKS terhadap RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan RKUHP.

Seperti diketahui, Fraksi PKS yang menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke tahap paripurna DPR RI.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Memohon Agar RUU TPKS Bisa Segara Disahkan

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RKUHP," kata Muzzammil Yusuf.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai politik hukum itu akan merugikan para korban perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lain selama masa tunggu hingga RKUHP ditetapkan.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

“Materi pembahasan RKUHP itu sangat banyak dan mungkin membutuhkan masa tunggu yang panjang hingga penetapan RKUHP dilakukan,” ujar Siti dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).

Siti mengatakan bahwa pengaturan di dalam KUHP bertumpang tindih antara pasal tentang perkosaan, persetubuhan dan pencabulan.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Tegas, Singgung Isi Qanun Jinayat

Menurut Siti, definisi sempit dari perkosaan dalam pengaturan pemidanaan dan hukum acara pidana telah melemahkan perempuan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya