Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN

Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN - GenPI.co
Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Beberapa pemerintah daerah (pemda) meminta syarat kepada pusat terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

Sejumlah kepala daerah meminta ada jaminan dari pemerintah pusat agar gaji PPPK dibayar oleh APBN.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron saat rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

“Kami siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN,” ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/4).

Gus Mujib mengatakan bahwa kondisi pemda saat ini semuanya sama, yaitu kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK 2021 karena APBD sudah disahkan DPRD.

BACA JUGA:  Update NIP PPPK dari BKN, Prosesnya Sudah 80 Persen

Menurutnya, Kementerian Keuangan baru menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan gaji PPPK pada Desember 2021.

Saat itu, anggaran daerah sudah diketok.

BACA JUGA:  PPPK Tak Kunjung Digaji, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya