Kemenkes Buka-bukaan soal Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Nih!

Kemenkes Buka-bukaan soal Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Nih! - GenPI.co
Kemenkes buka-bukaan soal syarat mudik Lebaran 2022. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan baru untuk mudik dengan syarat harus sudah menerima vaksin booster.

"Insyaallah tidak (berubah)," ujar Siti Nadia di DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan adanya aturan mudik ini telah disepakati pemerintah.

BACA JUGA:  Kemenkes Tegaskan Varian XE Belum Ditemukan di Indonesia

"Untuk mudik syaratnya tetap booster, jadi jika sudah mendapatkan dosis ke-3 tidak perlu menyertakan pemeriksaan PCR ataupun antigen," jelasnya.

Siti Nadia menambahkan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin kedua dan ketiga tetap harus menyertakan hasil pemerikaan Covid-19.

BACA JUGA:  Kemenkes Kirim Kabar Buruk, Ada Penyakit Ganas di Indonesia

"Untuk yang baru dua kali atau satu kali itu harus melakukan pemeriksaan PCR atau antigen," ungkapnya.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada, meksi adanya pelonggaran aturan dari pemerintah.

BACA JUGA:  Kabar Baik Covid-19 untuk Indonesia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

"Namun tetap harus waspada," tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya