Jika Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Dampaknya!

Jika Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Dampaknya! - GenPI.co
Aturan ganjil genap di kawasan Gatot Subroto Jakarta (foto: Ist)

GenPI.co— Dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta, aturan ganjil genap diperluas dan akan diterapkan di 16 rute baru mulai 9 September 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan aturan itu tidak berlaku bagi taksi online, sehingga bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang kebal atau tidak terkena aturan ganjil genap.

Menanggapi keinginan Menhub, Djoko Setijowarno, Ketua Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengemukakan bisa saja nantinya mobil pribadi mendaftar menjadi taksi online agar tidak terkena aturan ganjil dan genap di DKI.

Baca juga:

Aturan Ganjil Genap Tidak Adil, Kenapa Ya?

Aturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya

“Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online. Percuma daerah buat program kebijakan transportasi,” ujar Djoko, Senin (12/8/2019).

Dia mengemukakan, Kemenhub lebih baik memikirkan keberadaan transportasi umum di Indonesia yang sudah kolaps.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya