Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan kebijakan ini, kendaraan dengan nomor polisi genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap, dan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada tanggal ganjil. (ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News