Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
BACA JUGA: Kabar Gembira Buat PNS, Dijamin Senang
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Motif Wiranto Menemui Mahasiswa, Kamu Ketahuan!
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
"Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News