Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas

Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas - GenPI.co
Ilustrasi PNS di salah satu kementerian. FOTO: Antara

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Buat PNS, Dijamin Senang

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Sabtu (9/4).

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Motif Wiranto Menemui Mahasiswa, Kamu Ketahuan!

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

"Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya