
GenPI.co - Presiden Jokowi sampaikan kabar baik buat seluruh PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bakal segara cair. Bahkan ada tambahan bonus 50 persen THR
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13, Kamis (12/4).
“Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN,” kata Jokowi dikanal YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA: Kabar Buruk Buat PNS, TNI dan Polri, THR dan Gaji 13 Dipangkas
Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan,
Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50 persen, tapi tak menyebut besaran yang diberikan.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Ahok Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
Di mana tambahan itu untuk diberikan kepada PNS, TNI-Polri, dan pejabat aktif.
“Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,” ujarnya.
BACA JUGA: HP Ade Armando sudah Ditemukan, Celananya Masih Misteri
Jokowi menjelaskan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News