PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13

PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13 - GenPI.co
PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri sudah bisa bernapas lega dan tak perlu lagi bertanya-tanya soal THR dan gaji ke 13.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken PP tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, baik'PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memilikinya.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Baik, PNS Dapat Bonus Tambahan THR

"Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan diberikan," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman KemenPAN-RB, Kamis (14/4).

Presiden Jokowi mengungkapkan telah menandatangani PP soal THR dan gaji ke 13 serta tambahan tukin pada 13 April.

BACA JUGA:  Gaji Ke 13 PNS 2022 Cair Sebentar Lagi, Sebegini Jumlahnya

Kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid-19.

Jokowi berharap hal itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  THR PNS 2022 Akan Cair dalam 12 Hari Lagi? Ini Penjelasannya

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada APBD.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PP Gaji ke-13 & THR Sudah Diteken Jokowi, Ada Tambahan Tukin untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya